أَعُوذُ بِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَۖ تَبْتَغِى مَرْضَاتَ أَزْوَٰجِكَۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surah At-Tharim adalah surah Madaniyah menurut jumhur ulama. Bahkan sebagian ulama seperti Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan bahwa Ahli Tafsir ijma’ menyebutkan bahwa surah At-Tharim merupakan surah Madaniyah(1). Artinya surah ini adalah surah yang turun setelah Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa pada ayat kesepuluh dalam surah At-Tahrim adalah Makkiyah, akan tetapi yang lebih benar adalah semua ayat-ayat dalam surah At-Tahrim merupakan ayat-ayat Madaniyah. Wallahu a’lam bishshawab. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya surah At-Tahrim turun setelah surah Al-Hujurat dan sebelum surah Al-Jumu’ah.
Surah At-Tahrim memiliki beberapa nama yang disebutkan oleh para Ahli Tafsir di antaranya adalah surah At-Tahrim. Di antaranya juga disebut dengan surah Al-Limatuharrim, sebagaimana Allah ﷻ menyebutkan,
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?” (QS. At-Tahrim : 1)
Sebagian ulama juga menyebutkan di antara namanya adalah surah An-Nabiy, karena dibuka dengan firman Allah ﷻ,
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ
“Wahai Nabi.” (QS. At-Tahrim : 1)
Inilah di antara beberapa nama surah At-Tahrim yang disebutkan oleh sebagian Ahli Tafsir(2).
Sebab Nuzul
Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan tentang sebab nuzul dari surah At-Tahrim. Akan tetapi pendapat yang paling kuat dan dengan sanad yang paling sahih hanya dua sebab, yaitu pertama karena Nabi ﷺ mengharamkan madu baginya untuk menyenangkan para istrinya, dan yang kedua adalah Nabi ﷺ mengharamkan untuk menggauli budaknya yaitu Mariah Al-Qibthiyyah.
1. Sebab nuzul pertama : Nabi mengharamkan madu untuknya
Dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan yang lainnya disebutkan, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْكُثُ عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ، وَيَشْرَبُ عِنْدَهَا عَسَلًا، فَتَوَاصَيْتُ أَنَا وَحَفْصَةُ: أَنَّ أَيَّتَنَا دَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْتَقُلْ: إِنِّي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ مَغَافِيرَ، أَكَلْتَ مَغَافِيرَ، فَدَخَلَ عَلَى إِحْدَاهُمَا، فَقَالَتْ لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: لاَ، بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ، وَلَنْ أَعُودَ لَهُ، فَنَزَلَتْ: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ - إِلَى - إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ، لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ
“Bahwa Nabi ﷺ pernah singgah di rumah Zainab binti Jahsy dan beliau juga minum madu di situ. Lalu aku dan Hafshah saling berpesan, bahwa siapa saja di antara kita yang ditemui oleh Nabi ﷺ hendaklah ia berkata, ‘Sesungguhnya aku mendapatkan bau maghafir. Apakah Anda telah makan maghafir?’. Akhirnya beliau pun masuk menemui salah seorang dari keduanya dan ia mengungkapkan kalimat itu pada beliau. Akhirnya beliau bersabda: ‘Tidak, akan tetapi aku hanya minum madu di tempat Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi’. Maka turunlah ayat, ‘Wahai Nabi, kenapa kamu mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah’, hingga firman-Nya ‘Jika kalian berdua bertaubat’ yakni kepada Aisyah dan Hafshah.”(3)
Yang menceritakan kisah ini adalah ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Beliau menceritakan tentang kecemburuannya terhadap Zainab binti Jahsy, akan tetapi karena ini adalah ilmu maka beliau harus menyampaikan hal ini. Dan hal seperti ini juga sering disampaikan oleh beliau, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menyebutkan beberapa kesalahan yang berkaitan dengan dirinya, beliau tidak menyembunikannya akan tetapi bahkan beliau tetap ceritakan, karena ini merupakan ilmu dan pelajaran bagi kaum muslimin.
Maghafir adalah sejenis tumbuhan yang memiliki rasa yang enak, namun bau yang dikeluarkannya sangat tidak enak, sementara Nabi ﷺ adalah seseorang yang tidak suka tercium dari tubuh atau mulutnya bau yang tidak enak. Aisyah berkata :
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْتَدُّ عَلَيْهِ أَنْ يُوجَدَ مِنْهُ الرِّيحُ
“Adalah Rasulullah ﷺ merasa berat (sangat tidak suka) jika tercium darinya bau yang tidak enak” (4)
Oleh karenanya dalam sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha beliau berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ
“Nabi ﷺ apabila masuk rumahnya, maka beliau memulainya dengan bersiwak.”(5)
Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat perhatian dengan kebersihan, sampai-sampai beliau tidak ingin ada aroma yang tidak baik tatkala bertemu dengan istri-istrinya. Oleh karenanya Nabi ﷺ juga tidak suka jika memiliki istri yang tidak perhatian dengan hal seperti ini. Dan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa tatkala Rasulullah ﷺ ingin menikahi seorang wanita, beliau mengirim Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha untuk mengecek wanita tersebut apakah pantas menjadi istri Nabi ﷺ. Nabi ﷺ berkata kepada Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha,
شُمِّي عَوَارِضَهَا، وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوبَيْهَا
“Ciumlah bau mulutnya dan amatilah tulang tumitnya.”(6)
Nabi ﷺ memerintahkan hal ini kepada Ummu Salamah karena tentunya agar ada kebahagiaan bagi Nabi ﷺ tatkala memiliki istri yang menjaga kebersihan. Oleh karenanya penulis ingatkan kepada para Ikhwan dan akhwat agar senantiasa menjaga kebersihannya terlebih kepada pasangannya, sebagaimana Nabi ﷺ yang tidak senang jika istri-istrinya mencium bau yang tidak enak dari tubuhnya.
Disebutkan bahwa setelah ‘Aisyah dan Hafshah radhiallahu ‘anhuma bersepakat, Nabi ﷺ terlebih dahulu masuk ke rumah Hafshah. Tatkala beliau masuk, maka Hafshah mengatakan apa yang telah menjadi kesepakatan antara dia dan ‘Aisyah. Maka karena Nabi ﷺ ingin menyenangkan istrinya Hafshah, maka beliau mengatakan,
لاَ، بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ، وَلَنْ أَعُودَ لَهُ
“Tidak, akan tetapi aku hanya minum madu di tempat Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi.”
Maka setelah itu Nabi ﷺ memerintahkan kepada Hafshah untuk tidak memberitahukan hal ini kepada ‘Aisyah, karena Rasulullah ﷺ tidak ingin ‘Aisyah marah atau cemburu.
Setelah Nabi ﷺ mengatakan hal demikian kepada Hafshah, maka turunlah surah At-Tahrim ini sebagai teguran kepada Nabi ﷺ yang mengharamkan madu untuk dirinya. Inilah di antara sebab nuzul yang disebutkan oleh para ulama tentang sebab turun surah At-Tahrim(7).
2. Sebab kedua : Nabi mengharamkan Mariyah Al-Qibthiyyah untuk dirinya
Di antara sebab nuzul surah At-Tahrim yang disebutkan para ulama adalah karena Nabi ﷺ mengharamkan bagi dirinya Mariyah untuk digauli. Riwayat yang menyebutkan sebab nuzul ini pada dasarnya tidak lebih sahih dari sebab nuzul yang pertama, akan tetapi riwayat ini disahihkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah dan Dhiya’ Al-Maqdisi(8).
Disebutkan bahwa Nabi ﷺ pergi ke rumah Hafshah, akan tetapi ternyata Hafshah tidak di rumah dan sedang pergi bersilaturahmi ke rumah bapaknya yaitu Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu. Ketika Nabi ﷺ tahu rumah tersebut kosong, maka beliau memanggil budaknya Mariyah Al-Qibthiyyah. Mariyah Al-Qibthiyyah adalah seorang budak yang dihadiahkan oleh al-Muqowqis raja di Mesir kepada Nabi ﷺ. Dari Mariyah Al-Qibthiyyah inilah lahir anak laki-laki Nabi ﷺ yaitu Ibrahim, yang kemudian meninggal di pangkuan Nabi ﷺ yang masih dalam masa menyusui, dan membuat Nabi ﷺ menangis dan berkata,
إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
“Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan sungguh kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim pastilah bersedih.”(9)
Intinya waktu itu Nabi ﷺ memanggil budaknya Mariyah, kemudian menggaulinya di rumah Hafshah. Maka tatkala Hafshah mengetahui hal itu, dia pun marah dan berkata kepada Rasulullah ﷺ,
يَا نَبِيَّ اللَّهِ، لَقَدْ جِئْتَ إليَّ شَيْئًا مَا جِئْتَ إِلَى أَحَدٍ مِنْ أَزْوَاجِكَ، فِي يَوْمِي، وَفِي دَوْرِي، وَعَلَى فِرَاشِي. قَالَ: أَلَا تَرْضَيْنَ أَنْ أُحَرِّمَهَا فَلَا أَقْرَبَهَا؟ قَالَتْ: بَلَى. فحَرَّمها وَقَالَ: لَا تَذْكُرِي ذَلِكَ لِأَحَدٍ
“Wahai Nabi Allah, sesungguhnya engkau telah melakukan terhadapku suatu perbuatan yang belum pernah engkau lakukan terhadap seorang pun dari istri-istrimu. Engkau melakukannya di hari giliranku, dan di rumahku, dan di atas tempat tidurku." Maka Nabi menjawab, ‘Puaskah engkau bila aku mengharamkannya atas diriku dan aku tidak akan mendekatinya lagi?’ Hafsah menjawab, ‘Baiklah’. Maka Nabi pun mengharamkan dirinya untuk menggauli Mariyah, dan beliau bersabda, ‘Tetapi jangan kamu ceritakan hal ini kepada siapa pun (‘Aisyah)’.”(10)
Akan tetapi ternyata Hafshah menceritakan hal tersebut kepada ‘Aisyah, maka setelah itu turunlah beberapa ayat dari surah At-Tahrim.
Maka sebab manakah yang paling kuat di antara dua sebab nuzul di atas? Para ulama menyebutkan bahwa jika dari sisi sanad, maka lebih kuat sebab nuzul pertama, yaitu tentang pengharaman madu. Akan tetapi dari sisi makna maka lebih kuat sebab nuzul yang kedua, yaitu tentang pengharaman Mariyah. Karena pengharaman madu menunjukkan bahwa itu untuk diri Nabi ﷺ sendiri, yaitu karena Nabi tidak suka tercium bau tidak enak dari dirinya. Sedangkan pengharaman Mariyah adalah untuk menyenangkan istri-istrinya. Dan ayat menyebutkan تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ “engkau ingin mencari keridhaan istri-istrimu”. Oleh karenanya tatkala Ibnu Katsir rahimahullah membawakan asbabun nuzul surah ini, sebab yang pertama beliau sebutkan adalah kisah tentang pengharaman Mariyah, sehingga seakan-akan menunjukkan bahwa beliau lebih condong kepada sebab nuzul yang kedua, yaitu surah ini turun berkaitan dengan Nabi ﷺ yang mengharamkan Mariyah Al-Qibthiyyah untuk digauli lagi(11).
========
Surah At-Tahrim merupakan surah yang penting bagi kita yang telah berumah tangga, terutama bagi mereka yang berpoligami. Karena surah ini juga berkaitan dengan muamalah seseorang dalam berumah tangga. Yaitu bahwasanya bagaimanapun kehidupan rumah tangga seseorang, pasti ada yang namanya problematika rumah tangga. Dalam rumah tangga tetap ada yang namanya kecemburuan ataupun keributan kecil. Hanya saja rumah tangga yang baik adalah rumah tangga yang problematikanya hanya datang sesekali dan tidak sering. Adapun jika ada rumah tangga yang dalam setiap pekan atau bahkan hari terdapat problematika antara suami istri, maka kita katakan bahwa rumah tangga tersebut tidak sehat. Ketahuilah bahwa orang yang paling bahagia adalah orang yang bahagia di rumahnya. Boleh seseorang bahagia di luar, akan tetapi jika dia tidak menemukan kebahagiaan dalam rumahnya, maka sejatinya dia tidak bahagia. Maka ketika seseorang menyadari bahwa dia tidak bahagia dalam kehidupan rumah tangganya, maka dia harus merubah pola muamalah antara dia dengan pasangannya, dan bekerja sama dalam meraih kebahagiaan.
Allah ﷻ berfirman,
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin mencari keridhaan istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. At-Tahrim : 1)
Firman Allah ﷻ,
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ
“Wahai Nabi.”
Ini menunjukkan bagaimana Allah ﷻ memanggil Nabi ﷺ dengan panggilan yang sangat halus. Dan kata ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ sedang mentarbiah Nabi ﷺ, sedang memperhatikan Nabi ﷺ, dan Allah sedang menegur ketika beliau salah. Adapun jika Allah menggunakan kata يَاأَيُّهَا الرَّسُوْل, maka kebanyakan firman Allah tersebut berkaitan dengan perintah-perintah dan hukum-hukum.
Kemudian firman Allah ﷻ,
لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
“Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu?”
Penggalan ayat ini tidak berkaitan tentang merubah hukum syariát berupa pengharaman apa yang yang dihalakan oleh Allah bagi umat Nabi ﷺ, atau sebaliknya, karena pada dasarnya memang hal tersebut tidak boleh(12). Nabi ﷺ tidak memiliki hak untuk menghalalkan atau mengharamkan kecuali dengan perintah Allah ﷻ. Dan kita tahu bahwa madu adalah halal untuk umat Nabi, dan tidak mungkin Nabi mengharamkan madu kepada umatnya. Allah ﷻ berfirman,
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Katakanlah (Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat’. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al-A’raf : 32)
Akan tetapi penggalan ayat surah at-Tahriim ini berkaitan dengan diri Nabi ﷺ sendiri dan bukan kepada umat. Sebagaimana firman Allah ﷻ tentang Nabi Ya’qub ‘alaihissalam,
كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ
“Semua makanan itu halal bagi Bani Israil, kecuali makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) atas dirinya sebelum Taurat diturunkan.” (QS. Ali-‘Imran : 93)
Jadi Nabi ﷺ mengharamkan menggauli budaknya Mariyah Al-Qibthiyyah untuk dirinya atau mengharamkan madu untuk dirinya sendiri.
Seseorang tidak boleh mengharamkan sesuatu yang halal baginya, karena menikmati sesuatu yang Allah halahkan itu menunjukkan bahwa kita bersyukur kepada Allah ﷻ, dan menunjukkan bahwa kita butuh terhadap pemberian Allah tersebut. Maka ketika seseorang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan, seakan-akan menunjukkan bahwa dia tidak butuh dengan nikmat tersebut, padahal hal tersebut bertentangan dengan sifat syukur(13). Oleh karenanya tidak boleh seseorang mengharamkan apa yang telah menjadi halal baginya. Seseorang boleh mengatur mana saja yang dia pilih untuk dirinya dari nikmat Allah, akan tetapi jika sampai pada mengharamkan untuk dirinya maka tidak boleh dia lakukan kecuali untuk meraih sebuah kemaslahatan yang besar. Oleh karena itu Allah ﷻ menegur Nabi ﷺ dalam ayat ini.
Kemudian Allah ﷻ berfirman,
تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ
“Engkau ingin mencari keridhaan istri-istrimu?”
Perlu untuk diperhatikan bahwa ayat ini tidaklah melarang Nabi ﷺ untuk mencari keridhaan istrinya-istrinya. Bahkan ayat ini menunjukkan kebiasaan Nabi ﷺ yang selalu berusaha untuk menyenangkan dan mencari keridhaan istri-istrinya, dan dalil akan hal ini sangat banyak. Dan karena Allah ﷻ telah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik (patut).” (QS. An-Nisa’ : 19)
Nabi ﷺ juga telah bersabda,
خَيرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling terbaik terhadap istriku.”(14)
Oleh karenanya penulis sering sampaikan bahwa apabila kita murah senyum kepada orang lain, mudah memaafkan orang lain, maka sikap itu lebih utama kita berikan kepada istri kita. Kalau kita senang menyenangkan orang lain, maka lebih utama lagi menyenangkan hati istri, dan pahalanya tentu jauh lebih besar karena hal ini menjadi barometer keimanan seseorang sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi ﷺ ini.
Maka dari itu, hendaknya di antara kita selalu berusaha untuk membuat istrinya merasa senang, mudah memaafkan jika istri melakukan kesalahan. Lihatlah sabda Nabi ﷺ tatkala seseorang bertanya kepada beliau,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَمْ أَعْفُو عَنِ الخَادِمِ؟ فَقَالَ: كُلَّ يَوْمٍ سَبْعِينَ مَرَّةً
“Wahai Rasulullah, berapa kalikah aku harus memaafkan pembantu?” Nabi menjawab, ‘Maafkan sebanyak tujuh puluh kali dalam sehari’.”(15)
Kalau pembantu saja perlu untuk dimaafkan sebanyak tujuh puluh kali, maka tentu lebih utama lagi untuk kita maafkan adalah istri kita yang telah banyak berjasa kepada kita.
Intinya, ayat ini tidak diturunkan untuk melarang seseorang untuk mencari keridhaan istrinya. Akan tetapi ayat ini menegur Nabi ﷺ karena beliau mencari keridhaan istrinya dengan cara yang salah, yaitu dengan mengharamkan budak wanitanya untuk digauli atau madu, padahal hal itu adalah halal bagi beliau.
Oleh karenanya tatkala seorang suami atau istri yang berusaha meraih keridhaan pasangannya, maka hendaknya tidak melakukannya dengan cara yang diharamkan. Kalau seorang suami misalnya menyuruh istrinya untuk keluar rumah dengan membuka auratnya, dan itu menyenangkan hati sang suami, maka tetap sang istri tidak boleh mengikuti permintaan sang suami. Demikian pula misalnya jika seorang istri melarang suaminya untuk mengunjungi orang tuanya untuk menyenangkan hati sang istri, maka suami tidak boleh mengikuti permintaan tersebut karena hukumnya haram. Oleh karenanya jangan sampai kita berusaha mencari keridhaan pasangan kita dengan cara yang diharamkan oleh syariat, karena Nabi ﷺ ditegur oleh Allah ﷻ karena mengharamkan apa yang telah Allah halalkan baginya.
Kemudian Allah ﷻ berfirman,
وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Artinya adalah Nabi ﷺ telah dimaafkan oleh Allah ﷻ. Kesalahan Nabi ﷺ terkait mengharamkan Mariyah atau madu baginya telah dimaafkan oleh Allah ﷻ. Dan penggalan ayat ini menunjukkan bahwa beliau telah dimaafkan oleh Allah sebelum beliau meminta maaf. Hanya saja Allah ﷻ tetap menyebutkan teguran tersebut sebagai teguran bagi Nabi ﷺ dan pelajaran bagi umat beliau. Dan hal ini sebagaimana Allah ﷻ beriman dalam ayat yang lain,
عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ
“Allah memaafkanmu (Muhammad). Mengapa engkau memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar-benar (berhalangan) dan sebelum engkau mengetahui orang-orang yang berdusta?” (QS. At-Taubah : 42)
Dalam ayat ini Allah menegur Nabi ﷺ, akan tetapi beliau telah dimaafkan. Maka sama halnya dengan ayat pertama dari surah At-Tahrim ini, Allah ﷻ menutup ayat ini memberikan pemaafan kepada Nabi ﷺ setelah Allah ﷻ sebutkan tegur kesalahan beliau.
Catatan Kaki 1. Lihat Tafsir Al Qurthuby 18/177.2. Lihat At Tahrir wa At Tanwir 28/343.3. HR. Bukhari no. 52674. HR Al-Bukhari no 6972 dan Muslim no 14745. HR. Muslim no. 2536. HR. Ahmad no. 13424 disahihkan oleh Syeikh Al-Albany.7. Lihat At Tahrir wa At Tanwir 28/344.8. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 8/159; Al Mukhtaroh karya Dhiya’ Al-Maqdisi no.189.9. HR. Bukhari no. 130310. Tafsir Ibnu Katsir 8/15911. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 8/158.12. At Tahrir wa At Tanwir 28/344.13. Lihat At-Tahrir wa At- Tanwir 28/347.14. HR. At -Tirmidzi no. 3895 disahihkan oleh Syeikh Al-Albany.
Tafsir At-Taysir (At-Tahrim:1)
