https://www.youtube.com/@mj_cinta_sunnah

Rabu, 22 Juni 2022

BAHAYA BID'AH


BAHAYA BID’AH

Bahaya Bid’ah Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Salafush shalih

Syaikh Shalih As-Suhaimi hafidzahullahu berkata: Sesungguhnya bid’ah-bid’ah dan hal-hal baru dalam urusan agama mengakibatkan bahaya-bahaya yang besar dan dampak-dampak negatif terhadap individu maupun masyarakat bahkan terhadap semua bidang agama baik yang ushul maupun furu’.[1]

Inilah peringatan dari Allah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para shalafush shalih tentang bahaya bid’ah. Dan ini hukum secara umum (terutama dalam hukum di akhirat), maka tidak boleh kita serampangan untuk menghukumi individu yang melakukannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: Sesungguhnya nash-nash Al-Qur’an tentang ancaman itu secara mutlak. Semisal firman Allah:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ أَمۡوَٲلَ ٱلۡيَتَـٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡڪُلُونَ فِى بُطُونِهِمۡ نَارً۬ا‌ۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرً۬ا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa’ : 10)

Demikian pula yang semisal dengannya: Barangsiapa yang berbuat demikian maka baginya demikian. Ini adalah secara mutlak dan umum. Dan hal ini juga seperti apa yang dikatakan oleh para salaf: Barangsiapa yang mengatakan demikian maka dia demikian. Adapun individunya mungkin tidak berlaku ancaman tersebut karena dia sudah bertaubat, atau ada kebaikan yang menghapusnya atau musibah-musibah yang bisa menghapus atau syafaat yang diterima[2].

Maka pahamilah dengan baik dan jangan gagal paham!

1. Bid’ah tidak diterima disisi Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Dan barangsiapa yang melakukan suatu amal perbuatan yang tidak sesuai dengan tuntunanku maka dia tertolak. (HR. Muslim)

Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr hafidzahullahu berkata: Apabila ibadah seperti wudhu, mandi jababat, shalat dan lain sebagainya jika dilakukan tidak sesuai syariat maka tertolak dan tidak sah…..Hadits ini menunjukkan dengan kemutlakannya bahwa setiap amaliyah yang menyelisihi syariat tertolak, meskipun niat pelakunya baik[3].

2. Pelaku bid’ah termasuk orang yang paling merugi. Allah berfirman:

(103) قُلۡ هَلۡ نُنَبِّئُكُم بِٱلۡأَخۡسَرِينَ أَعۡمَـٰلاً

 (104) ٱلَّذِينَ ضَلَّ سَعۡيُہُمۡ فِى ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَهُمۡ يَحۡسَبُونَ أَنَّہُمۡ يُحۡسِنُونَ صُنۡعًا

Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi amal perbuatannya?”  Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS. Al-Kahfi : 103-104)

Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: Ayat ini umum mencakup siapa saja yang beribadah kepada Allah namun diatas jalan yang tidak diridhai (Allah). Dan dia mengira dia benar dan bahwasanya amal perbuatannya itu diterima, padahal dia keliru dan amalnya tertolak.[4]

3. Pelaku bid’ah merasa lebih pintar/mendapat hidayah daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Seperti dalam ucapan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pada point 4)

4. Pelaku bid’ah membuka pintu kesesatan.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata kepada para pelaku bid’ah amaliyah: Demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, sesungguhnya kalian itu berada diatas ajaran yang lebih baik dari ajaran nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kalian itu sengaja membuka pintu kesesatan?![5]

Apakah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu keliru ketika menyesatkan pelaku bid’ah amaliyah?

Imam Ibnu Rajab rahimahullahu berkata ketika mensyarah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam “Setiap bid’ah sesat” : Ini termasuk salah satu ucapan beliau yang singkat namun padat. Tidak ada yang keluar darinya suatu (bid’ah) apapun. Ini adalah prinsip yang agung dari prinsip-prinsip agama. Ini semisal dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru (dalam urusan agama) yang bukan bagian darinya maka itu tertolak”. Maka setiap orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru dan dia nisbatkan kepada agama padahal tidak ada dasarnya di dalam agama, maka dia sesat. Agama ini berlepas diri darinya, baik itu dalam masalah aqidah atau amal atau ucapan yang dzahir maupun yang batin.[6]

5. Pelaku bid’ah menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhianati agama Allah. Imam Malik rahimahullahu berkata: Barangsiapa yang mengada-adakan suatu bid’ah dan dia mengganggap itu baik maka dia telah menuduh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhianati agama. Padahal Allah telah berfirman:

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu. (QS. Al-Maidah : 3)

Apa saja yang tidak dianggap agama di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sampai kapan pun tidak dianggap sebagai agama[7].

6. Bid’ah lebih dicintai oleh Iblis dari maksiat.

Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata: Bid’ah lebih dicintai oleh Iblis daripada maksiat. Hal ini karena perbuatan maksiat (pelakunya) bertaubat darinya sedangkan bid’ah (pelakunya) tidak mau bertaubat (karena tidak merasa bersalah).[8]

7. Bid’ah menimbulkan fitnah.

Pernah suatu saat Imam Malik rahimahullahu ditanya: Wahai Abu Abdillah, darimana aku mulai ihram? Beliau menjawab: Dari Dzil Hulaifah sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ihramnya. Orang itu berkata: Aku ingin ihram dari masjid (Nabawi). Imam Malik berkata: Jangan engkau lakukan itu. Orang itu berkata: Aku ingin ihram dari masjid dari samping kuburan (nabi). Imam Malik berkata: Jangan engkau lakukan karena aku khawatir fitnah atasmu. Orang itu berkata: Fitnah apa?Aku hanya menambah beberapa mil saja. Imam Malik berkata: Fitnah mana yang lebih besar daripada engkau menganggap dirimu telah memperoleh keutamaan yang tidak diperoleh oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya aku mendengar firman Allah:

فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦۤ أَن تُصِيبَہُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَہُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An-Nuur : 63)[9]

Apakah Imam Malik rahimahullahu terlalu mudah menvonis bid’ah amaliyah? Atau apakah beliau tidak paham masalah furu’ dan ushul?

8. Pelaku bid’ah merasa lebih mendapat keutamaan (lebih baik) daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti dalam atsar diatas.

9. Pelaku bid’ah diancam adzab yang pedih. Sebagaimana dalam ayat yang dibawakan oleh Imam Malik diatas.

10. Bid’ah adalah jembatan kekufuran.

Imam Al-Barbahari rahimahullahu berkata: Hati-hatilah kalian dari bid’ah-bid’ah yang kecil karena bid’ah yang kecil itu akan terus dilakukan dan menjadi besar. Demikianlah setiap bid’ah di umat ini awalnya kecil menyerupai kebenaran. Sehingga orang yang masuk ke dalamnya tertipu dan tidak bisa keluar darinya serta menjadi darah daging bid’ah tersebut. Dan dia menyelisihi jalan yang lurus hingga keluar dari Islam.[10]

Apakah ini bid’ah dalam ushul atau furu’? Atau ini berkaitan dengan bid’ah aqidah atau juga amaliyah?

11. Bid’ah bentuk protes terhadap syariat Allah.

Syaikh Shaleh As-Suhaimi hafidzahullahu berkata: Sesungguhnya membuat hal baru dalam urusan agama yang tidak Allah syariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya itu seperti protes kepada syariat.[11]

12. Pembuat bid’ah seolah mensejajarkan dirinya dengan Allah sebagai sang pembuat syariat. Allah berfirman:

مۡ لَهُمۡ شُرَڪَـٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ‌ۚ وَلَوۡلَا ڪَلِمَةُ ٱلۡفَصۡلِ لَقُضِىَ بَيۡنَہُمۡ‌ۗ وَإِنَّ ٱلظَّـٰلِمِينَ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ۬

 Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang Amat pedih. (QS. Asy-Syuura : 21)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: Barangsiapa yang menganggap baik (suatu bid’ah) maka dia telah membuat syariat.[12]

13. Pelaku bid’ah diusir dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sungguh akan diusir sekelompok orang dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta yang tersesat. Aku pun memanggil mereka: Kemarilah, kemarilah, kemarilah. Kemudian ada seruan: Sesungguhnya mereka telah merubah (membuat hal baru dalam agama) setelahmu. Maka aku berkata: Jauhkan, jauhkan, jauhkan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Asy-Syathibi rahimahullahu berkata: Sebagian ulama mentafsirkan mereka adalah ahli bid’ah.[13]

14. Pelaku bid’ah datang pada hari kiamat dalam keadaan berwajah hitam muram. Allah berfirman:

يَوۡمَ تَبۡيَضُّ وُجُوهٌ۬ وَتَسۡوَدُّ وُجُوهٌ۬‌ۚ

Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. (QS. Ali-Imran : 106)

Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: Pada hari kiamat berseri-seri wajah ahlussunnah wal jama’ah dan hitam muram wajah wajah ahli bid’ah dan firqah.[14]

15. Bid’ah bisa menjerumuskan ke dalam api neraka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (dalam urusan agama) dan setiap yang baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu di neraka. (HR. Muslim)

 

Inilah sebagian dari bahaya bid’ah, baik bid’ah aqidah atau amaliyah.

Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: Yang ada dalam ucapan para salafush shalih adalah peringatan keras terhadap bid’ah secara mutlak baik dalam masalah aqidah atau ibadah. Seandainya ada seorang muslim berbuat bid’ah dan telah jelas kebid’ahan itu baginya dan dia terus dalam kebid’ahannya seperti yang telah aku contohkan tadi (shalat sunnah fajar empat rakaat), maka orang ini sama dengan yang mengingkari bahwa Allah ada diatas makhluk-Nya atau sama dengan yang mengingkari al-qur’an itu kalamullah. Tidak ada bedanya antara yang ini dan yang itu. Kita katakan: dia adalah mubtadi’/ahli bid’ah -dengan syarat tadi- dan telah ditegakkan hujjah atasnya[15].

Syaikh Doktor Nashir bin Abdul Karim Al-Aql hafidzahullahu menjawab:  Ahli bid’ah adalah setiap orang yang mengada-adakan hal baru dalam urusan agama yang bukan bagian darinya, baik dalam masalah aqidah, ucapan dan amal perbuatan (amaliyah). Dan kata-kata ahli bid’ah itu menurut para ulama ada dua makna:

1.  (Makna) secara umum yaitu mencakup semua pengikut hawa nafsu dan kelompok-kelompok (sesat) serta pengikut bid’ah-bid’ah dalam aqidah, ucapan dan amal perbuatan. Seperti kelompok Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Murjiah, Jabariyah, Jahmiyah, Mu’tazilah, Ahlu Kalam (seperti Asy-‘Ariyah dan Maturidiyah), Sufiyah, Filosof, Bathiniyah, kelompok hizbiyah dan qaumiyah, sosialisme, dan selain mereka. Demikian pula dengan kelompok-kelompok sesat kontemporer semisal Qadiyaniyah, Bahaiyah, Brilawiyah dan selainnya.

2- (Makna) khusus yaitu mencakup pelaku bid’ah-bid’ah amaliyah[16] seperti para pengkeramat kuburan, pelaku tawassul yang bid’ah, kelompok sufiyah/tarekat, pelaku dzikir-dzikir yang bid’ah, para pengkultus makam-makam atau pesarean-pesarean.

Dan kedua makna ini tidak saling bertentangan bahkan saling menguatkan. Akan tetapi pemutlakan kata ahli bid’ah bagi bid’ah amaliyah itu lebih banyak. Karena itu yang lebih nampak, lebih umum dan lebih banyak di tengah manusia serta diketahui oleh orang umum maupun khusus (para ulama).[17]

Semoga ini bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat bagi semuanya. Seorang penyair arab berkata:

علي نحت القوافي من أماكنها       وما علي إذا لم تفهم البقر

Tugasku adalah menyusun sajak/syair dari tempatnya

Dan bukan tugasku jika sapi itu tidak paham

—————————————————–

[1] Tanbiihu ulil abshar ila kamaal ad-diin wa maa fii al-bida’ min akhthaar hal.153.

[2] Majmu’ Fatawa 3/231.

[3] Fathu Al-Qawi Al-Matin fi syarhi al-arba’in wa tatimmati al-khamsiin hal. 114-115.

[4] Tafsir Ibnu Katsir 5/180.

[5] Lihat atsar ini selengkapnya dalam kitab sunan Ad-Darimi hal 83-84 no.210.

[6] Jami’ ulum wa al-hikam hal.128 dengan tahqiq syaikh Syu’aib Al-Arnauth.

[7] Al-I’thisham 1/62 oleh Imam Asy-Syathibi.

[8] Syarhu As-Sunnah 1/216 oleh Imam Al-Baghawi.

[9] Idem 1/132.

[10] Syarhu As-Sunnah hal.61.

[11] Tanbiih ulil abshar hal.178.

[12] Al-Mustashfaa 1/274 oleh Al-Ghazali.

[13] Al-I’tisham 1/96.

[14] Tafsir Ibnu Katsir 2/79.

[15] Al-Bida’ wal mubtadi’un hal.72.

[16] Kalau ada yang mengatakan bahwa bid’ah amaliyah yang dimasukkan ke dalam bab ushul/aqidah oleh ulama ahlussunnah karena merupakan ciri khas ahli bid’ah, maka apakah bid’ah-bid’ah amaliyah yang banyak tersebar ini ciri khas ahlussunnah atau ahli bid’ah? atau fii manzilah baina manzilatain?  Dan bukankah meninggalkan bid’ah itu sendiri baik bid’ah aqidah atau amaliyah termasuk ushul?

[17] Dirasat fi al-ahwa’ wa al-firaq wa al-bida’ hal.32-33.

Senin, 02 Mei 2022

Bahasa Arab








Bahasa Arab 

Pembagian kalam

Pembagian i'rab


Perubahan isim

Pembagian fiil


Contoh-contoh


Klik salah satu 

👇

1. Referensi

2. Referensi

3. Referensi ilmu shorof


https://youtube.com/shorts/Oi9Hni80lMc?feature=share


Rabu, 20 April 2022

Tafsir Surah At-Tharim

أَعُوذُ بِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكَۖ تَبْتَغِى مَرْضَاتَ أَزْوَٰجِكَۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Surah At-Tharim adalah surah Madaniyah menurut jumhur ulama. Bahkan sebagian ulama seperti Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan bahwa Ahli Tafsir ijma’ menyebutkan bahwa surah At-Tharim merupakan surah Madaniyah(1). Artinya surah ini adalah surah yang turun setelah Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa pada ayat kesepuluh dalam surah At-Tahrim adalah Makkiyah, akan tetapi yang lebih benar adalah semua ayat-ayat dalam surah At-Tahrim merupakan ayat-ayat Madaniyah. Wallahu a’lam bishshawab. Sebagian ulama berpendapat bahwasanya surah At-Tahrim turun setelah surah Al-Hujurat dan sebelum surah Al-Jumu’ah.

Surah At-Tahrim memiliki beberapa nama yang disebutkan oleh para Ahli Tafsir di antaranya adalah surah At-Tahrim. Di antaranya juga disebut dengan surah Al-Limatuharrim, sebagaimana Allah ﷻ menyebutkan,

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ

“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?” (QS. At-Tahrim : 1)

Sebagian ulama juga menyebutkan di antara namanya adalah surah An-Nabiy, karena dibuka dengan firman Allah ﷻ,

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ

“Wahai Nabi.” (QS. At-Tahrim : 1)

Inilah di antara beberapa nama surah At-Tahrim yang disebutkan oleh sebagian Ahli Tafsir(2).


Sebab Nuzul

Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan tentang sebab nuzul dari surah At-Tahrim. Akan tetapi pendapat yang paling kuat dan dengan sanad yang paling sahih hanya dua sebab, yaitu pertama karena Nabi ﷺ mengharamkan madu baginya untuk menyenangkan para istrinya, dan yang kedua adalah Nabi ﷺ mengharamkan untuk menggauli budaknya yaitu Mariah Al-Qibthiyyah.


1. Sebab nuzul pertama : Nabi mengharamkan madu untuknya

Dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan yang lainnya disebutkan, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْكُثُ عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ، وَيَشْرَبُ عِنْدَهَا عَسَلًا، فَتَوَاصَيْتُ أَنَا وَحَفْصَةُ: أَنَّ أَيَّتَنَا دَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْتَقُلْ: إِنِّي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ مَغَافِيرَ، أَكَلْتَ مَغَافِيرَ، فَدَخَلَ عَلَى إِحْدَاهُمَا، فَقَالَتْ لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: لاَ، بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ، وَلَنْ أَعُودَ لَهُ، فَنَزَلَتْ: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ - إِلَى - إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ، لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ

“Bahwa Nabi ﷺ pernah singgah di rumah Zainab binti Jahsy dan beliau juga minum madu di situ. Lalu aku dan Hafshah saling berpesan, bahwa siapa saja di antara kita yang ditemui oleh Nabi ﷺ hendaklah ia berkata, ‘Sesungguhnya aku mendapatkan bau maghafir. Apakah Anda telah makan maghafir?’. Akhirnya beliau pun masuk menemui salah seorang dari keduanya dan ia mengungkapkan kalimat itu pada beliau. Akhirnya beliau bersabda: ‘Tidak, akan tetapi aku hanya minum madu di tempat Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi’. Maka turunlah ayat, ‘Wahai Nabi, kenapa kamu mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah’, hingga firman-Nya ‘Jika kalian berdua bertaubat’ yakni kepada Aisyah dan Hafshah.”(3)

Yang menceritakan kisah ini adalah ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Beliau menceritakan tentang kecemburuannya terhadap Zainab binti Jahsy, akan tetapi karena ini adalah ilmu maka beliau harus menyampaikan hal ini. Dan hal seperti ini juga sering disampaikan oleh beliau, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menyebutkan beberapa kesalahan yang berkaitan dengan dirinya, beliau tidak menyembunikannya akan tetapi bahkan beliau tetap ceritakan, karena ini merupakan ilmu dan pelajaran bagi kaum muslimin.

Maghafir adalah sejenis tumbuhan yang memiliki rasa yang enak, namun bau yang dikeluarkannya sangat tidak enak, sementara Nabi ﷺ adalah seseorang yang tidak suka tercium dari tubuh atau mulutnya bau yang tidak enak. Aisyah berkata :

وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْتَدُّ عَلَيْهِ أَنْ يُوجَدَ مِنْهُ الرِّيحُ

“Adalah Rasulullah ﷺ merasa berat (sangat tidak suka) jika tercium darinya bau yang tidak enak” (4)

Oleh karenanya dalam sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ

“Nabi ﷺ apabila masuk rumahnya, maka beliau memulainya dengan bersiwak.”(5)

Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat perhatian dengan kebersihan, sampai-sampai beliau tidak ingin ada aroma yang tidak baik tatkala bertemu dengan istri-istrinya. Oleh karenanya Nabi ﷺ juga tidak suka jika memiliki istri yang tidak perhatian dengan hal seperti ini. Dan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa tatkala Rasulullah ﷺ ingin menikahi seorang wanita, beliau mengirim Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha untuk mengecek wanita tersebut apakah pantas menjadi istri Nabi ﷺ. Nabi ﷺ berkata kepada Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha,

شُمِّي عَوَارِضَهَا، وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوبَيْهَا

“Ciumlah bau mulutnya dan amatilah tulang tumitnya.”(6)

Nabi ﷺ memerintahkan hal ini kepada Ummu Salamah karena tentunya agar ada kebahagiaan bagi Nabi ﷺ tatkala memiliki istri yang menjaga kebersihan. Oleh karenanya penulis ingatkan kepada para Ikhwan dan akhwat agar senantiasa menjaga kebersihannya terlebih kepada pasangannya, sebagaimana Nabi ﷺ yang tidak senang jika istri-istrinya mencium bau yang tidak enak dari tubuhnya.

Disebutkan bahwa setelah ‘Aisyah dan Hafshah radhiallahu ‘anhuma bersepakat, Nabi ﷺ terlebih dahulu masuk ke rumah Hafshah. Tatkala beliau masuk, maka Hafshah mengatakan apa yang telah menjadi kesepakatan antara dia dan ‘Aisyah. Maka karena Nabi ﷺ ingin menyenangkan istrinya Hafshah, maka beliau mengatakan,

لاَ، بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ، وَلَنْ أَعُودَ لَهُ

“Tidak, akan tetapi aku hanya minum madu di tempat Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi.”

Maka setelah itu Nabi ﷺ memerintahkan kepada Hafshah untuk tidak memberitahukan hal ini kepada ‘Aisyah, karena Rasulullah ﷺ tidak ingin ‘Aisyah marah atau cemburu.

Setelah Nabi ﷺ mengatakan hal demikian kepada Hafshah, maka turunlah surah At-Tahrim ini sebagai teguran kepada Nabi ﷺ yang mengharamkan madu untuk dirinya. Inilah di antara sebab nuzul yang disebutkan oleh para ulama tentang sebab turun surah At-Tahrim(7).


2. Sebab kedua : Nabi mengharamkan Mariyah Al-Qibthiyyah untuk dirinya

Di antara sebab nuzul surah At-Tahrim yang disebutkan para ulama adalah karena Nabi ﷺ mengharamkan bagi dirinya Mariyah untuk digauli. Riwayat yang menyebutkan sebab nuzul ini pada dasarnya tidak lebih sahih dari sebab nuzul yang pertama, akan tetapi riwayat ini disahihkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah dan Dhiya’ Al-Maqdisi(8).

Disebutkan bahwa Nabi ﷺ pergi ke rumah Hafshah, akan tetapi ternyata Hafshah tidak di rumah dan sedang pergi bersilaturahmi ke rumah bapaknya yaitu Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu. Ketika Nabi ﷺ tahu rumah tersebut kosong, maka beliau memanggil budaknya Mariyah Al-Qibthiyyah. Mariyah Al-Qibthiyyah adalah seorang budak yang dihadiahkan oleh al-Muqowqis raja di Mesir kepada Nabi ﷺ. Dari Mariyah Al-Qibthiyyah inilah lahir anak laki-laki Nabi ﷺ yaitu Ibrahim, yang kemudian meninggal di pangkuan Nabi ﷺ yang masih dalam masa menyusui, dan membuat Nabi ﷺ menangis dan berkata,

إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ

“Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan sungguh kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim pastilah bersedih.”(9)

Intinya waktu itu Nabi ﷺ memanggil budaknya Mariyah, kemudian menggaulinya di rumah Hafshah. Maka tatkala Hafshah mengetahui hal itu, dia pun marah dan berkata kepada Rasulullah ﷺ,

يَا نَبِيَّ اللَّهِ، لَقَدْ جِئْتَ إليَّ شَيْئًا مَا جِئْتَ إِلَى أَحَدٍ مِنْ أَزْوَاجِكَ، فِي يَوْمِي، وَفِي دَوْرِي، وَعَلَى فِرَاشِي. قَالَ: أَلَا تَرْضَيْنَ أَنْ أُحَرِّمَهَا فَلَا أَقْرَبَهَا؟ قَالَتْ: بَلَى. فحَرَّمها وَقَالَ: لَا تَذْكُرِي ذَلِكَ لِأَحَدٍ

“Wahai Nabi Allah, sesungguhnya engkau telah melakukan terhadapku suatu perbuatan yang belum pernah engkau lakukan terhadap seorang pun dari istri-istrimu. Engkau melakukannya di hari giliranku, dan di rumahku, dan di atas tempat tidurku." Maka Nabi menjawab, ‘Puaskah engkau bila aku mengharamkannya atas diriku dan aku tidak akan mendekatinya lagi?’ Hafsah menjawab, ‘Baiklah’. Maka Nabi pun mengharamkan dirinya untuk menggauli Mariyah, dan beliau bersabda, ‘Tetapi jangan kamu ceritakan hal ini kepada siapa pun (‘Aisyah)’.”(10)

Akan tetapi ternyata Hafshah menceritakan hal tersebut kepada ‘Aisyah, maka setelah itu turunlah beberapa ayat dari surah At-Tahrim.

 Maka sebab manakah yang paling kuat di antara dua sebab nuzul di atas? Para ulama menyebutkan bahwa jika dari sisi sanad, maka lebih kuat sebab nuzul pertama, yaitu tentang pengharaman madu. Akan tetapi dari sisi makna maka lebih kuat sebab nuzul yang kedua, yaitu tentang pengharaman Mariyah. Karena pengharaman madu menunjukkan bahwa itu untuk diri Nabi ﷺ sendiri, yaitu karena Nabi tidak suka tercium bau tidak enak dari dirinya. Sedangkan pengharaman Mariyah adalah untuk menyenangkan istri-istrinya. Dan ayat menyebutkan تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ “engkau ingin mencari keridhaan istri-istrimu”. Oleh karenanya tatkala Ibnu Katsir rahimahullah membawakan asbabun nuzul surah ini, sebab yang pertama beliau sebutkan adalah kisah tentang pengharaman Mariyah, sehingga seakan-akan menunjukkan bahwa beliau lebih condong kepada sebab nuzul yang kedua, yaitu surah ini turun berkaitan dengan Nabi ﷺ yang mengharamkan Mariyah Al-Qibthiyyah untuk digauli lagi(11).

========

 

Surah At-Tahrim merupakan surah yang penting bagi kita yang telah berumah tangga, terutama bagi mereka yang berpoligami. Karena surah ini juga berkaitan dengan muamalah seseorang dalam berumah tangga. Yaitu bahwasanya bagaimanapun kehidupan rumah tangga seseorang, pasti ada yang namanya problematika rumah tangga. Dalam rumah tangga tetap ada yang namanya kecemburuan ataupun keributan kecil. Hanya saja rumah tangga yang baik adalah rumah tangga yang problematikanya hanya datang sesekali dan tidak sering. Adapun jika ada rumah tangga yang dalam setiap pekan atau bahkan hari terdapat problematika antara suami istri, maka kita katakan bahwa rumah tangga tersebut tidak sehat. Ketahuilah bahwa orang yang paling bahagia adalah orang yang bahagia di rumahnya. Boleh seseorang bahagia di luar, akan tetapi jika dia tidak menemukan kebahagiaan dalam rumahnya, maka sejatinya dia tidak bahagia. Maka ketika seseorang menyadari bahwa dia tidak bahagia dalam kehidupan rumah tangganya, maka dia harus merubah pola muamalah antara dia dengan pasangannya, dan bekerja sama dalam meraih kebahagiaan.


 Allah ﷻ berfirman,

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin mencari keridhaan istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. At-Tahrim : 1)

Firman Allah ﷻ,

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ

“Wahai Nabi.”

Ini menunjukkan bagaimana Allah ﷻ memanggil Nabi ﷺ dengan panggilan yang sangat halus. Dan kata ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ sedang mentarbiah Nabi ﷺ, sedang memperhatikan Nabi ﷺ, dan Allah sedang menegur ketika beliau salah. Adapun jika Allah menggunakan kata يَاأَيُّهَا الرَّسُوْل, maka kebanyakan firman Allah tersebut berkaitan dengan perintah-perintah dan hukum-hukum.

Kemudian firman Allah ﷻ,

لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ

“Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu?”

Penggalan ayat ini tidak berkaitan tentang merubah hukum syariát berupa pengharaman apa yang yang dihalakan oleh Allah bagi umat Nabi ﷺ, atau sebaliknya, karena pada dasarnya memang hal tersebut tidak boleh(12). Nabi ﷺ tidak memiliki hak untuk menghalalkan atau mengharamkan kecuali dengan perintah Allah ﷻ. Dan kita tahu bahwa madu adalah halal untuk umat Nabi, dan tidak mungkin Nabi mengharamkan madu kepada umatnya. Allah ﷻ berfirman,

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat’. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al-A’raf : 32)

Akan tetapi penggalan ayat surah at-Tahriim ini berkaitan dengan diri Nabi ﷺ sendiri dan bukan kepada umat. Sebagaimana firman Allah ﷻ tentang Nabi Ya’qub ‘alaihissalam,

كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ 

“Semua makanan itu halal bagi Bani Israil, kecuali makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) atas dirinya sebelum Taurat diturunkan.” (QS. Ali-‘Imran : 93)

Jadi Nabi ﷺ mengharamkan menggauli budaknya Mariyah Al-Qibthiyyah untuk dirinya atau mengharamkan madu untuk dirinya sendiri.

Seseorang tidak boleh mengharamkan sesuatu yang halal baginya, karena menikmati sesuatu yang Allah halahkan itu menunjukkan bahwa kita bersyukur kepada Allah ﷻ, dan menunjukkan bahwa kita butuh terhadap pemberian Allah tersebut. Maka ketika seseorang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan, seakan-akan menunjukkan bahwa dia tidak butuh dengan nikmat tersebut, padahal hal tersebut bertentangan dengan sifat syukur(13). Oleh karenanya tidak boleh seseorang mengharamkan apa yang telah menjadi halal baginya. Seseorang boleh mengatur mana saja yang dia pilih untuk dirinya dari nikmat Allah, akan tetapi jika sampai pada mengharamkan untuk dirinya maka tidak boleh dia lakukan kecuali untuk meraih sebuah kemaslahatan yang besar. Oleh karena itu Allah ﷻ menegur Nabi ﷺ dalam ayat ini.

Kemudian Allah ﷻ berfirman,

تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ

“Engkau ingin mencari keridhaan istri-istrimu?”

Perlu untuk diperhatikan bahwa ayat ini tidaklah melarang Nabi ﷺ untuk mencari keridhaan istrinya-istrinya. Bahkan ayat ini menunjukkan kebiasaan Nabi ﷺ yang selalu berusaha untuk menyenangkan dan mencari keridhaan istri-istrinya, dan dalil akan hal ini sangat banyak. Dan karena Allah ﷻ telah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik (patut).” (QS. An-Nisa’ : 19)

Nabi ﷺ juga telah bersabda,

خَيرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling terbaik terhadap istriku.”(14)

Oleh karenanya penulis sering sampaikan bahwa apabila kita murah senyum kepada orang lain, mudah memaafkan orang lain, maka sikap itu lebih utama kita berikan kepada istri kita. Kalau kita senang menyenangkan orang lain, maka lebih utama lagi menyenangkan hati istri, dan pahalanya tentu jauh lebih besar karena hal ini menjadi barometer keimanan seseorang sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi ﷺ ini.

Maka dari itu, hendaknya di antara kita selalu berusaha untuk membuat istrinya merasa senang, mudah memaafkan jika istri melakukan kesalahan. Lihatlah sabda Nabi ﷺ tatkala seseorang bertanya kepada beliau,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَمْ أَعْفُو عَنِ الخَادِمِ؟ فَقَالَ: كُلَّ يَوْمٍ سَبْعِينَ مَرَّةً

“Wahai Rasulullah, berapa kalikah aku harus memaafkan pembantu?” Nabi menjawab, ‘Maafkan sebanyak tujuh puluh kali dalam sehari’.”(15)

Kalau pembantu saja perlu untuk dimaafkan sebanyak tujuh puluh kali, maka tentu lebih utama lagi untuk kita maafkan adalah istri kita yang telah banyak berjasa kepada kita.

Intinya, ayat ini tidak diturunkan untuk melarang seseorang untuk mencari keridhaan istrinya. Akan tetapi ayat ini menegur Nabi ﷺ karena  beliau mencari keridhaan istrinya dengan cara yang salah, yaitu dengan mengharamkan budak wanitanya untuk digauli atau madu, padahal hal itu adalah halal bagi beliau.

Oleh karenanya tatkala seorang suami atau istri yang berusaha meraih keridhaan pasangannya, maka hendaknya tidak melakukannya dengan cara yang diharamkan. Kalau seorang suami misalnya menyuruh istrinya untuk keluar rumah dengan membuka auratnya, dan itu menyenangkan hati sang suami, maka tetap sang istri tidak boleh mengikuti permintaan sang suami. Demikian pula misalnya jika seorang istri melarang suaminya untuk mengunjungi orang tuanya untuk menyenangkan hati sang istri, maka suami tidak boleh mengikuti permintaan tersebut karena hukumnya haram. Oleh karenanya jangan sampai kita berusaha mencari keridhaan pasangan kita dengan cara yang diharamkan oleh syariat, karena Nabi ﷺ ditegur oleh Allah ﷻ karena mengharamkan apa yang telah Allah halalkan baginya.

Kemudian Allah ﷻ berfirman,

وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Artinya adalah Nabi ﷺ telah dimaafkan oleh Allah ﷻ. Kesalahan Nabi ﷺ terkait mengharamkan Mariyah atau madu baginya telah dimaafkan oleh Allah ﷻ. Dan penggalan ayat ini menunjukkan bahwa beliau telah dimaafkan oleh Allah sebelum beliau meminta maaf. Hanya saja Allah ﷻ tetap menyebutkan teguran tersebut sebagai teguran bagi Nabi ﷺ dan pelajaran bagi umat beliau. Dan hal ini sebagaimana Allah ﷻ beriman dalam ayat yang lain,

عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ

“Allah memaafkanmu (Muhammad). Mengapa engkau memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar-benar (berhalangan) dan sebelum engkau mengetahui orang-orang yang berdusta?” (QS. At-Taubah : 42)

Dalam ayat ini Allah menegur Nabi ﷺ, akan tetapi beliau telah dimaafkan. Maka sama halnya dengan ayat pertama dari surah At-Tahrim ini, Allah ﷻ menutup ayat ini memberikan pemaafan kepada Nabi ﷺ setelah Allah ﷻ sebutkan tegur kesalahan beliau.

Catatan Kaki 1. Lihat Tafsir Al Qurthuby  18/177.2. Lihat At Tahrir wa At Tanwir 28/343.3. HR. Bukhari no. 52674. HR Al-Bukhari no 6972 dan Muslim no 14745. HR. Muslim no. 2536. HR. Ahmad no. 13424 disahihkan oleh Syeikh Al-Albany.7. Lihat At Tahrir wa At Tanwir 28/344.8. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 8/159; Al Mukhtaroh karya Dhiya’ Al-Maqdisi no.189.9. HR. Bukhari no. 130310. Tafsir Ibnu Katsir 8/15911. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 8/158.12. At Tahrir wa At Tanwir 28/344.13. Lihat At-Tahrir wa At- Tanwir 28/347.14. HR. At -Tirmidzi no. 3895 disahihkan oleh Syeikh Al-Albany.

Tafsir At-Taysir (At-Tahrim:1)

Minggu, 17 April 2022

Bekal Zakat

 

Bekal Zakat